DPRD Kabupaten Bandung Barat Dorong Perkim dan BKAD Perkuat Penataan Aset Milik Daerah

DPRD Kabupaten Bandung Barat melalui Komisi II melakukan tinjauan lapangan terhadap aset milik Pemerintah Daerah di kawasan Kotabaru. Peninjauan ini dilakukan untuk memastikan status, kondisi, serta pemanfaatan aset daerah berjalan sesuai ketentuan dan dapat memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.

Dari hasil peninjauan, lahan yang saat ini dimanfaatkan untuk kegiatan berkuda diketahui merupakan aset Pemerintah Daerah yang berasal dari Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU). Luas lahan yang ditinjau sekitar 11.000 meter persegi, sementara keseluruhan aset PSU di kawasan tersebut mencapai sekitar 2,3 hektare.

Bagi masyarakat, keberadaan aset daerah bukan sekadar persoalan kepemilikan atau pencatatan administrasi. Aset yang dikelola dengan baik dapat menjadi bagian dari ruang publik, fasilitas sosial, maupun sarana kegiatan masyarakat yang memberikan manfaat secara berkelanjutan.

Karena itu, Komisi II DPRD Kabupaten Bandung Barat mendorong agar status dan pemanfaatan aset tersebut ditata dengan jelas, termasuk memastikan setiap penggunaan memiliki dasar hukum dan sesuai dengan ketentuan Barang Milik Daerah (BMD).

Komisi II juga mendorong koordinasi antara Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) dan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) untuk melakukan penertiban serta memastikan data, status, dan pemanfaatan aset dapat dikelola secara tertib.

DPRD Kabupaten Bandung Barat melalui fungsi pengawasan akan terus mendorong agar aset milik daerah tidak hanya tercatat secara administratif, tetapi juga dikelola secara transparan, tertib, dan memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.

Penataan aset menjadi penting agar tidak terjadi ketidakjelasan dalam pemanfaatan di kemudian hari. Dengan data dan status yang jelas, pemerintah daerah dapat menentukan pemanfaatan aset secara lebih terarah sekaligus menjaga aset tersebut sebagai bagian dari kekayaan daerah.

Pada akhirnya, pengelolaan aset daerah yang tertib bukan hanya soal menjaga barang milik pemerintah, tetapi juga memastikan setiap aset yang berasal dari kepentingan publik dapat dipertanggungjawabkan dan memberikan nilai manfaat bagi masyarakat Kabupaten Bandung Barat.

Terkini

Berita Terkait